Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang Dengan Agenda Pengelolaan Sampah Dan Perubahan APBD TA 2025
![]() |
Advetorial DPRD Kab. Karawang |
Karawang - Pustakajabar.com
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, red) Kabupaten Karawang yang beragendakan persetujuan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, pada Rabu (27/8/2025).
Raperda yang dibahas meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Karawang, H Endang Sodikin dalam sambutannya menyampaikan, Kabupaten Karawang yang populasinya yang terus bertambah dan industri yang kian berkembang, timbunan sampah diperkirakan mencapai 1.200-1.400 Ton per hari.
"Ini bukan angka kecil, dan tanpa pengelolaan yang baik akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat melalui pencemaran air, udara dan tanah, serta ekonomi daerah termasuk tercemarnya aliran sungai," ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa permasalahan yang muncul menjadikan hal penting dan harus segera diselesaikan dan dicarikan solusi yang baik.
"Melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah merupakan tonggak penting, namun seiring perkembangan waktu regulasi tersebut membutuhkan penyesuaian," ucapnya.
la pun mengajak kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, DPRD, dunia usaha, akademisi serta masyarakat Karawang untuk bersama-sama mengawal implementasinya.
"Mari kita pastikan bahwa semua program dan kegiatan yang dilaksanakan secara tertib, efisien, tepat sasaran, karena setiap Rupiah yang dibelanjakan dari APBD adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,"ungkapnya.(Red)
Tidak ada komentar