
Dua pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditangkap polisi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Keduanya diduga sengaja membakar lahan dengan motif mendapatkan imbalan uang dari pemilik lahan. Kasus ini terungkap setelah aksi mereka menjadi perhatian dan rekamannya beredar di media sosial.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial A alias I (34) dan W alias BM (41). Keduanya diketahui merupakan warga Kota Palangka Raya dan sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
Dua Pelaku Karhutla Ditangkap di Palangka Raya
Polisi menangkap kedua pelaku setelah menerima laporan mengenai kebakaran lahan di kawasan Jalan Kalibata atau Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Kebakaran tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah muncul video yang memperlihatkan dua bocah bertemu dengan dua pria yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan penyidik menemukan dugaan bahwa kebakaran tersebut bukan terjadi akibat kelalaian semata.
Bakar Lahan Demi Mendapatkan Imbalan
Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif yang cukup mengejutkan. Kedua pelaku mengaku membakar lahan untuk mendapatkan imbalan uang dari pemilik lahan.
Modus yang dilakukan adalah membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di bagian belakang pekarangan rumah. Api kemudian merambat ke lahan di sekitarnya sehingga menyebabkan area yang terbakar semakin luas.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 50 meter x 20 meter. Asap dari kebakaran tersebut juga menimbulkan polusi udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena pembakaran dilakukan secara sengaja dengan alasan memperoleh keuntungan finansial.
Kebakaran Meluas ke Lahan Sekitar
Api yang awalnya berasal dari pembakaran tumpukan kayu dan sampah kemudian merambat ke area di sekitarnya.
Kondisi lahan yang mudah terbakar dapat membuat api menyebar dengan cepat, terutama ketika cuaca dan kondisi lingkungan mendukung. Dampaknya bukan hanya berupa kerusakan lahan, tetapi juga munculnya asap yang dapat menurunkan kualitas udara.
Peristiwa di Palangka Raya ini menjadi pengingat bahwa tindakan membakar lahan secara sengaja dapat berkembang menjadi karhutla yang lebih luas dan membahayakan masyarakat.
Kasus Terungkap Setelah Video Viral
Penyelidikan polisi semakin berkembang setelah muncul rekaman video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, dua bocah terlihat memergoki dua pria di sekitar lokasi kebakaran.
Rekaman itu kemudian menjadi salah satu informasi awal yang membantu polisi melakukan penelusuran terhadap dugaan pelaku. Polisi selanjutnya mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.
Fenomena video warga yang kemudian membantu mengungkap suatu perkara menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam mendukung proses penegakan hukum.
Pemerintah Tegaskan Larangan Membakar Lahan
Kasus ini terjadi ketika pemerintah tengah memperketat pencegahan karhutla. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 12 Agustus 2026 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi karena kondisi iklim dan kekeringan dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah meminta pemerintah daerah memperkuat pencegahan, patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran.
KLH/BPLH juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan diberikan ruang dan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahaya Karhutla bagi Masyarakat
Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan. Asap yang dihasilkan dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Dalam kasus Palangka Raya, area yang terbakar memang berada pada lahan dengan luas terbatas, tetapi asap yang ditimbulkan tetap menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Jika pembakaran tidak segera ditangani, api dapat merambat ke area lain dan meningkatkan risiko kerusakan yang lebih besar.
Polisi Dalami Kasus
Setelah mengamankan kedua pelaku, polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara lebih lengkap.
Penyidik akan mendalami keterangan kedua pelaku, termasuk dugaan adanya pihak yang memberikan imbalan serta bagaimana pembakaran lahan tersebut dilakukan.
Pendalaman tersebut penting untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui berdasarkan bukti serta hasil penyidikan.
Dua pelaku karhutla di Palangka Raya ditangkap setelah diduga sengaja membakar lahan demi mendapatkan imbalan uang. Kedua pelaku berinisial A alias I dan W alias BM. Mereka diduga membakar tumpukan kayu dan sampah plastik hingga api merambat dan menghanguskan lahan sekitar 50 meter x 20 meter.
Kasus ini menjadi perhatian karena pembakaran dilakukan dengan motif memperoleh keuntungan. Selain menyebabkan kerusakan lahan, kebakaran tersebut juga menghasilkan asap yang dapat mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap ancaman karhutla, penangkapan ini menjadi pengingat bahwa pembakaran lahan secara sengaja dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat.
